keutamaan meninggal pada hari jum'at
Hari jum'at merupakan salah satu hari terbaik di dalam satu minggu. Oleh karenanya, banyak keistimewaan dan keutamaan di hari jum'at. Salah satu keutamaannya yaitu orang yang meninggal di hari jum'at akan terlindungi dari siksa kubur.
Para ulama juga menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal di hari jum'at maka menjadi salah satu tanda husnul khatimah. Sebagaimana Diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dalam Sunan-Nya, dari hadits
Abdullah bin Amr Radhiyallahu 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
Artinya :
Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at melainkan Allah melindunginya dari siksa kubur. (HR. Al-Tirmidzi, no. 1043)
Para ulama berselisih tentang status hadits ini. Imam al-Tirmidzi
menyifatinya sebagai hadits gharib dan terputus sandanya. Al-Hafidz Ibnu
Hajar menyifatinya sebagai hadits sanadnya dhaif. Sementara Syaikh
al-Albani dalam Ahkam Janaiz-nya (hal. 49-50) menyatakan, "hadits
tersebut hasan atau shahih dengan dikumpulkan semua jalurnya.
Al-Mubarakfuri dalam Syarh al-Tirmidzi menjelaskan makna fitnah kubur
pada hadits di atas, "Maksudnya: siksanya dan pertanyaannya. Dan itu
mengandung makna mutlak dan taqyid. Dan makna pertama lebih tepat dengan
disandarkan kepada karunia Allah." (Tuhfah al-Ahwadi: 4/160)
Ini menunjukkan bahwa waktu yang mulia memiliki pengaruh besar
sebagaimana tempat yang utama juga mempunyai pengaruh yang serius
terhadap kondisi hamba. Dan waktu yang mulia ini dimulai sejak
terbenamnya matahari pada Kamis sore berlanjut sampai tenggelamnya
matahari pada Jum'at sore atau masuknya malam Sabtu. Perlu dicatat,
keutamaan ini hanya berlaku bagi muslim saja. Tidak berlaku atas
non-muslim. Sebagaimana ditunjukkan dalam bagian awal matannya,
"Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at."
Dan keterangan ini hanya tanda atau indikasi baik bagi orang muslim yang
meninggal pada hari tersebut. Tidak menjadi dasar pasti untuk
memastikan secara personal bahwa dia benar-benar aman dari siksa kubur.
Wallahu Ta'ala A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar